PENDAMPING LOKAL DESA (PLD)

pendamping lokal desa pld
Hai.... Rekan MediaKu, kali ini MediaKu akan share buku Pelatihan Pendamping Lokal Desa (PLD) yang diterbitkan oleh : KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA, berikut penggalan BUKU Pelatihan Pendamping Lokal Desa (PLD)

Pengesahan Undang undang Desa No.6 Tahun 2014 (UU Desa) menandai dibukanya gerbang
harapan menuju kehidupan berdesa yang lebih maju.UU Desa di samping memberikan dasar hukum bagi keberadaan desa, juga menghadirkan cara pandang baru dalam melihat pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Desa diakui desa sebagai subyek yang mengatur dan mengurus pemerintahannya sendiri. Masyarakatnya memiliki ruang dan kesempatan luas untuk ikut ambil bagian dalam perencanaan pembangunan desa. Bahkan pemerintah, utamanya Pemerintah Kabupaten/Kota diwajibkan mendampingi desa dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat menuju kemandirian.
Ruang lingkup implementasi visi baru UU Desa sangat luas. Salah satunya adalah menyangkut
kesiapan pemerintah baik dalam menyiapkan tata kelola dan penyesuaian kerja birokrasi, maupun dalam melakukan pendampingan masyarakat desa. Pendampingan sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi 2015 bertujuan;
  • Meningkatkan kapasitas, efektivitas dan akuntabilitas pemerintahan desa dan pembangunan Desa;
  • Meningkatkan prakarsa, kesadaran dan partisipasi masyarakat Desa dalam pembangunan desa yang partisipatif;
  • Meningkatkan sinergi program pembangunan Desa antarsektor; dan 
  • Mengoptimalkan aset lokal Desa secara emansipatoris.

Mengingat luasnya ruang lingkup implementasi UU Desa, maka Pemerintah dalam melaksanakan fungsi pendampingan dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada tenaga ahli profesional dan pihak ketiga (UU Desa Psl 112, ayat 4 dan PP 43, Psl 128 ad 2). Tenaga ahli profesional yang dimaksud adalah pendamping desa, tenaga teknik, dan tenaga ahli pemberdayaan masyarakat desa (Permendes No.3/2015 Psl. 5), termasuk diantarnya adalah pendamping lokal desa (Pasal 129, ayat 1 (a) PP No.47 Tahun 2015). Karena itu di samping peningkatan kapasitas satuan kerja pemerintah daerah, perlu juga peningkatan kapasitas pendamping desa, utamanya pendamping lokal desa, untuk membantu terselenggaranya kerja-kerja optimal demi terwujudnya visi UU Desa.
Sehubungan dengan tujuan pendampingan, maka kapasitas pendampingan desa yang diperlukan mencakup: 
(1) pengetahuan tentang kebijakan UU Desa, 
(2) keterampilan memfasilitasi pemerintah desa dalam mendorong tatakelola pemerintah desa yang baik; 
(3) keterampilan tugas-tugas teknis pemberdayaan masyarakat, dan 
(4) sikap kerja yang sesuai dengan standar kompetensi pendampingdan tuntutan UU Desa. Kapasitas itu perlu dimiliki oleh setiap tenaga profesional yang bertindak sebagai pendamping, termasuk Pendamping Lokal Desa dengan tugas utamanya mendampingi desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, kerja sama desa, pengembangan BUM Desa,
dan pembangunan berskala lokal desa.
Salah satu sarana untuk meningkatkan kapasitas Pendamping Lokal Desa dalam melakukan
pendampingan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa adalah pelatihan atau proses pembelajaran. Sekalipun cakupan pokok materi pelatihan atau pembelajaran bagi setiap pendamping desa, baik dari satuan kerja pemerintah daerah maupun tenaga ahli dari pihak ketiga, adalah sama namun manajemen pelatihan (metode penyampaian, media, dan evaluasi pencapaian) berbeda.
Terutama manajemen pelatihan atau proses pembelajaran untuk peningkatan kapasitas Pendamping Lokal Desa yang tuntutan kualifikasi dan latar belakangnya lebih bersifat umum.
Atas dasar kebutuhan tersebut, dalam rangka mendukung pelaksanaan UU Desa dan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang menginisiasi penyelenggaraan pelatihan Pendamping Lokal Desa untuk mendorong implementasi UU Desa.
Diharapkan dalam pelatihan ini dapat menghasilkan Pendamping Lokal Desa Pendampingan
Desa yang memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap yang memadai untuk membantu
pemerintah daerah dan pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa secara profesional, efektif dan efisien, akuntabel, terbuka dan bertanggungjawab.

Nah.... untuk lebih jelasnya terkait PLD, silahkan download buku kemendes tentang PLD disini

0 Response to "PENDAMPING LOKAL DESA (PLD)"

Post a Comment