Rekan Media Desaku kali ini kita share tentang POSYANTEK sesuai InMendagri No. 24 tahun 1998 tentang Posyantekdes. Teknologi Tepat Guna (TTG) adalah teknologi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat,dapat menjawab kebutuhan masyarakat,tidak merusak lingkungan dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara mudah serta menghasilkan nilai tambah dari aspek ekonomi dan lingkungan
Pos Pelayanan Teknologi Tepat Guna selanjutnya disebut Posyantek adalah lembaga kemasyarakatan di kecamatan yang memberikan pelayanan teknis, informasi dan orientasi berbagai jenis Teknologi Tepat Guna.
Salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat adalah mencanangkan program pengembangan Teknologi Tepat Guna (TTG). Adanya program ini diharapkan mampu mengentaskan kemiskinan dan mengatasi banyaknya pengangguran.
Sebelumnya petani menjual hasil pertaniannya masih dalam bentuk mentah. Penjualan dalam bentuk mentah tentunya berdaya jual rendah. Berbeda bila dijual dalam bentuk sudah diolah. Misalnya, hasil pertanian singkong. Adanya program TTG diharapkan mampu mengolah singkong menjadi berbagai olahan hasil pertanian, seperti keripik singkong, dan tepung singkong (tapioka). Penjualan singkong yang telah diolah harganya tentu lebih tinggi. Ini berarti pendapatan petani akan meningkat. Saat proses pengolahan, dibutuhkan tenaga kerja. Pemanfaatan tenaga kerja berarti mengurangi pengangguran.
Pemerintah Kabupaten melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mulai merintis membentuk Pos Pelayanan Teknologi Tepat Guna (Posyantek) pada Tahun 2013, pertama dengan mengadakan sosialisasi Pos Pelayanan Teknologi Tepat Guna (Posyantek) Tingkat Kabupaten.
Adapun tugas daripada pengurus Posyantek itu sendiri adalah sebagai berikut :
- Melaksanakan inventarisasi dan identifikasi berbagai jenis / spesifikasi teknologi tepat guna yang telah digunakan dan dibutuhkan masyarakat;
- Memberikan bantuan perangkat keras (hardware) dan perangkat lunak (software) teknologi tepat guna yang dibutuhkan oleh masyarakat di wilayahnya;
- Mengadakan pelatihan dan penyuluhan teknologi tepat guna bagi masyarakat maupun bagi pengelola Pos Pelayanan Teknologi Tepat Guna;
- Menyusun program pendayagunaan teknologi tepat guna di wilayahnya dengan mengupayakan pengalokasian dana dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten dan sumber dana lainnya yang tidak mengikat;
- Mendayagunakan buku-buku teknologi tepat guna di perdesaan.
Susunan pengurus Posyantek sebagai berikut :
(susunan pengurus posyantek disesuaikan dengan kebutuhan) Sedangkan untuk memperlancar pelaksanaan tugas kerja pengurus Posyantek mempunyai tanggungjawab sebagai berikut :
- Ketua
- Bertindak sebagai manager pelaksana kegiatan harian Pos Pelayanan Teknologi Tepat Guna;
- Menjalankan rencana kegiatan dan r encana anggaran yang telah disusun oleh pengurus;
- Menjalankan kebijakan dan ketentuan yang berlaku di Pos Pelayanan Teknologi Tepat Guna;
- Mengatur dan mengkoordinir kegiatan yang dilakukan oleh setiap seksi;
- Mempertanggungjawabkan kegiatan harian Pos Pelayanan Teknologi Tepat Guna kepada pengurus (laporan kegiatan dan laporan keuangan).
Sekretaris bertanggung jawab atas seluruh dokumentasi kegiatan, seperti surat menyurat dan dokumen kerjasama dengan pihak ketiga (Instansi Pemerintah maupun Swasta).
Bendahara
Bendahara bertanggung jawab untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan dan mempertanggung jawabkan uang untuk keperluan belanja kegiatan Pos Pelayanan Teknologi Tepat Guna.
Seksi Kemitraan
- Melaksanakan rencana kerja sesuai dengan bidang tugasnya;
- Menjalin dan menjaga hubungan kerjasama dengan sumber Teknologi Tepat Guna (lembaga pemerintah, perguruan tinggi, swasta, LSM dan pihak lain) dan pemanfaat / pengguna Teknologi Tepat Guna (masyarakat umum, petani, pengusaha kecil, home industri dan lain-lain);
- Mengidentifikasi potensi dan peluang pemasaran bagi usaha masyarakat.
Seksi Pelayanan Teknologi Tepat Guna dan Usaha
- Melaksanakan renccana kerja sesuai dengan bidang tugasnya;
- Melakukan sosialisasi kepada masyarakat dalam rangka pengenalan dan penggunaan Teknologi Tepat Guna;
- Memberi pendampingan dan bimbingan teknis kepada pemanfaat/pengguna Teknologi Tepat Guna.
Seksi Pengembangan Teknologi Tepat Guna
- Melaksanakan rencana kerja sesuai dengan bidang tugasnya;
- Mengidentifikasi sesuai kebutuhan masyarakat akan Teknologi Tepat Guna;
- Melakukan kajian dan pengembangan terhadap Teknologi Tepat Guna yang sudah ada / dipakai oleh masyarakat;
- Melakukan pendataan tentang penggunaan dan kebutuhan Teknologi Tepat Guna.
Berikut ini adalah Contoh Susunan Keanggotaan Pengurus Pos Pelayanan Teknologi Tepat Guna (Posyantek) Kecamatan
NO | POSYANTEK | NAMA PENGELOLA | KEDUDUKAN DALAM TIM | |
1 | Ketua | |||
2 | Sekretaris | |||
3 | Bendahara | |||
4 | Seksi Pelayanan TTG dan Usaha | |||
5 | Seksi Kemitraan | |||
6 | Seksi Pengembangan TTG | |||
7 | Litbang Bidang TTGPertanian dan Peternakan | |||
8 | Litbang Bidang TTGPerikanan | |||
9 | Litbang Bidang TTG Inovasi Produk | |||
10 | Litbang Bidang TTG Desain Grafis |
Untuk agan yang membutuhkan Contoh SK pembentukan Posyantek silahkan download disini
Untuk agan yang membutuhkan Administrasi pembentukan Posyantek silahkan download disini
0 Response to "APA ITU POSYANTEK?"
Post a Comment