Apakah yang dimaksud dengan Dana Desa?
Dana Desa (DD) adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi Desa dan ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota setiap tahun, untuk membiayai penyelenggaraan kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul, dan kewenangan lokal skala Desa.
Kapan DD diterima oleh Desa, sampai kapan?
Setiap tahun Desa akan mendapatkan Dana Desa (DD) dari Pemerintah Pusat yang penyalurannya dilakukan melalui kabupaten/kota. Dana Desa merupakan mandat UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, dialokasikan dalam bentuk transfer, bukan berbentuk proyek. Selama UU Desa berlaku maka DD akan terus menerus dialokasikan oleh Pemerintah.
Apakah DD dapat dikurangi atau dipotong oleh Daerah?
Meskipun mekanisme transfer DD dilakukan melalui Kabupaten/Kota, tetapi seluruhnya wajib disalurkan kepada Desa tanpa dikurangi sedikitpun. Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten/Kota hanya berperan sebagai tempat penyimpanan sementara Dana Desa yang disalurkan oleh pemerintah pusat.
Dari mana sumber DD?
Dana Desa bersumber dari Belanja Negara di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang wajib dialokasikan setiap tahun anggaran sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 72 ayat (1) huruf b dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Berapakah besaran DD yang diterima setiap Desa?
Besaran Dana Desa (DD) adalah 10 persen (10%) dari dan di luar dana Transfer Daerah (atau on top) yang dialokasikan di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) secara bertahap.
Contoh, apabila belanja Transfer Daerah di dalam APBN tahun 2017 adalah Rp. 810 triliun, maka besaran Dana Desa yang harus disediakan oleh
Untuk lebih lengkapnya rekan mediaku bisa download langsung disini
0 Response to "Frequently Ask Question : DANA DESA"
Post a Comment