PEMERINTAH KABUPATEN ................
KECAMATAN .............
KANTOR KEPALA DESA .............
Alamat : Jl. Raya ............. No. 1 Kecamatan
............. Kabupaten ................
|
KEPUTUSAN
KEPALA DESA .............
KECAMATAN .............
KABUPATEN ................
NOMOR : TAHUN 20……
T E N T A N G
STRUKTUR PENGURUS DKM MESJID..............................................
DESA ............. KECAMATAN .............KABUPATEN....................................
KEPUTUSAN KEPALA DESA ............. KECAMATAN .............
KABUPATEN ................
Menimbang
|
:
|
1. Bahwa kepercayaan penuh dari warga masyarakat Desa .................
Kecamatan Lemahsugih Kabupaten ................ terhadap keberadaan Mesjid
.........................
2. Bahwa untuk memperluas dan meningkatkan kwalitas sumber
daya manusia dapat dilakukan melalui bidang
keagamaan yang pada akhirnya menciptakan masyarakat yang berakhlak mulia.
3. Bahwa untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya
Insani Indonesia melalui Mesjid sangat diperlukan agar masyarakat
memiliki pengetahuan agama.
4. Bahwa DKM ......................... sejak awal keberadaannya telah
bermaksud berpartisipasi mensukseskan pembangunan Nasional pada umumnya dan
pembangunan bidang keagamaan pada khususnya.
5. Bahwa mesjid merupakan sarana ibadah yang
sangat penting bagi umat
islam, maka perlu adanya
manajemen yang baik dan terencana guna menjamin kelancaran
pelaksanaan tugas dalam mewujudkan
kemakmuran Mesjid.
6. Bahwa untuk itu perlu pengangkatan kepengurusan baru Dewan Kemakmuran Mesjid ......................... sehubungan dengan
berakhirnya kepengurusan yang lama.
7. Bahwa untuk itu perlu pengangkatan kepengurusan baru Dewan Kemakmuran Mesjid ......................... sehubungan dengan
berakhirnya kepengurusan yang lama.
Untuk lebih lengkapnya rekan DesaKu bisa download langsung disini file .doc
|
0 Response to "SK DEWAN KERJA MESJID ( DKM )"
Post a Comment