DANA DESA UNTUK DESA MEMBANGUN INDONESIA

APBN Dana Desa

Hai.... Rekan DesaKu, kali ini DesaKu akan share buku Dana Desa Untuk Desa Membangun Indonesia yang diterbitkan oleh : KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA, berikut penggalan BUKU Dana Desa Untuk Desa Membangun Indonesia.

A. Definisi Dana Desa
Apakah yang dimaksud dengan Dana Desa?
Dana Desa (DD) adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi Desa dan ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota setiap tahun, untuk membiayai penyelenggaraan kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul, dan kewenangan lokal skala Desa.
Kapan DD diterima oleh Desa, sampai kapan?

Setiap tahun Desa akan mendapatkan Dana Desa (DD) dari Pemerintah Pusat yang penyalurannya dilakukan melalui kabupaten/kota. Dana Desa merupakan mandat UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, dialokasikan dalam bentuk transfer, bukan berbentuk proyek. Selama UU Desa berlaku maka DD akan terus menerus dialokasikan oleh Pemerintah.
Apakah DD dapat dikurangi atau dipotong oleh Daerah?
Meskipun mekanisme transfer DD dilakukan melalui Kabupaten/Kota, tetapi seluruhnya wajib disalurkan kepada Desa tanpa dikurangi sedikitpun. Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten/Kota hanya berperan sebagai tempat penyimpanan sementara Dana Desa yang disalurkan oleh pemerintah pusat.
Dari mana sumber DD?
Dana Desa bersumber dari Belanja Negara di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang wajib dialokasikan setiap tahun anggaran sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 72 ayat (1) huruf b dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Berapakah besaran DD yang diterima setiap Desa?
Besaran Dana Desa (DD) adalah 10 persen (10%) dari dan di luar dana Transfer Daerah (atau on top) yang dialokasikan di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) secara bertahap.
Contoh, apabila belanja Transfer Daerah di dalam APBN tahun 2017 adalah Rp. 810 triliun, maka besaran Dana Desa yang harus disediakan oleh Pemerintah Pusat pada tahun 2017 adalah Rp. 81 triliun, yaitu merupakan hasil perhitungan 10 persen dikalikan dengan belanja Transfer Daerah.
DD Kemendes

Gambar 1.Pentahapan Dana Desa Secara Nasional
Apa perbedaan Dana Desa (DD) dengan Alokasi Dana Desa (ADD)?
Dana Desa (DD) merupakan kewajiban Pemerintah Pusat untuk mengalokasikan anggaran transfer ke Desa di dalam APBN sebagai wujud pengakuan danpenghargaan Negara kepada Desa. Prioritas penggunaan DD diatur melalui Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia.
Sedangkan Alokasi Dana Desa (ADD) adalah kewajiban Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mengalokasikan anggaran untuk Desa yang diambilkan dari Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) yang merupakan bagian Dana Perimbangan.
Berapakah besaran ADD yang diterima setiap Desa?
Besaran ADD masing-masing Kabupaten/Kota setiap tahun adalah sepuluh persen (10%) dari DBH dan DAU yang dialokasikan dalam APBD Kabupaten/Kota. Pengalokasian setiap Desa dan tata cara penggunaan ADD diatur melalui Peraturan Bupati/Walikota yang ditetapkan setiap tahun.

B. Kedudukan dan Fungsi Dana Desa
Bagaimana kedudukan Dana Desa dalam APB Desa?
Dana Desa merupakan salah satu sumber pendapatan Desa yang harus dicantumkan dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa). Setiap tahun Desa akan mendapatkan Dana Desa dari pemerintah pusat yang penyalurannya dilakukan melalui Kabupaten/Kota.
Apa kegunaan DD bagi Desa?
DD merupakan pendapatan utama. DD dapat digunakan untuk membiayai program dan kegiatan prioritas yang telah disepakati dan ditetapkan di dalam musyawarah perencanaan pembangunan Desa (Musrenbang Desa) tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) setiap tahun.
Penggunaan DD secara swakelola atau padat karya adalah untuk penyerapan tenaga kerja di Desa, khususnya warga miskin, serta penyediaan sarana dan prasarana dasar Desa, seperti jalan lingkungan, jalan usaha tani, jembatan, dan saluran irigasi.
Prioritas penggunaan DD setiap tahun diatur dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan DaerahTertinggal, dan Transmigrasi tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.
Musrenbang Desa tentang RKP Desa sebaiknya diselenggarakan setelah terbitnya peraturan menteri tersebut, sehingga penyusunan dan penyepakatan kegiatan prioritas yang akan dibiayai dengan menggunakan Dana Desa dapat disesuaikan.
Bagaimana cara memisahkan DD dengan ADD apabila sudah masuk dalam satu Rekening Kas Desa (RKD)?
DD dan ADD diterima di dalam Rekening Kas Desa (RKD) setiap tahun. Cara memisahkan dua sumber pendapatan Desa tersebut dapat dilakukan melalui:
 Identifikasi besaran Dana Desa dan besaran ADD yang diterima Desa pada tahun berjalan, dengan mempertimbangkan:
  • Peraturan bupati/walikota tentang pengalokasian DD atau ADD, yang memberikan Informasi tentang besaran DD dan ADD serta jumlah tahapan penyalurannya;
  • Cetak rekening koran RKD di bank yang bersangkutan, untuk mendapat keterangan berapa rupiah diterima dari DD dan berapa rupiah telah diterima dari ADD;
  • Lakukan konfirmasi kepada SKPD tentang jenis dana yang ditransfer; atau
  • Lakukan pemisahan dalam APB Desa.

 Tuliskan sumber dana setiap kegiatan pada kolom keterangan APB Desa, untuk memudahkan pembedaan terhadap berapa kegiatan yang dibiayai dengan DD dan berapa kegiatan yang dibiayai dengan ADD dan sumber pendapatan lainnya.
Apa fungsi DD bagi Desa dan masyarakat Desa?
DD berfungsi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan dasar, kapasitas dan kapabilitas masyarakat, kemajuan ekonomi Desa, mengatasi kesenjangan antar Desa, dan sekaligus untuk melakukan pemerataan pembangunan.
Bagaimana menjaga dan melestarikan hasil pembangunan yang dibiayai oleh DD?
DD dari APBN yang diterima Desa sepenuhnya menjadi kewenangan Desa. Pemerintah Desa perlu menetapkan penanggungjawab pemeliharaan untuk setiap hasil pembangunan yang dibiayai DD, baik lembaga kemasyarakatan maupun kelompok masyarakat. Ketetapan ini harus tercantum dalam berita acara hasil Musyawarah Desa (Musdes) Pertanggungjawaban Keuangan Desa, serta diperkuat dengan Peraturan Kepala Desa tentang pemeliharaan hasil pembangunan Desa.
Dimana kewenangan Desa jika masih banyak aturan?
Peraturan Menteri Desa tentang Prioritas Penggunaan DD disediakan sebagai panduan dalam menetapkan prioritas pada masa transisi, ketika besaran DD masih di bawah sepuluh persen (10 %) dari dan diluar belanja transfer daerah atau belum ideal. Sehingga, penggunaan DD perlu dipandu agar kegiatan yang didanai selaras dengan prioritas nasional.

Untuk lebih lengkapnya rekan DesaKu bisa download langsung disini

0 Response to "DANA DESA UNTUK DESA MEMBANGUN INDONESIA"

Post a Comment