Rekan MediaKu..... untuk Tahun anggaran 2016 ini kayanya kebijakan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) berubah, untuk SD?SMP/SMA/SMK untuk tahun 2016 ini pencairanya sama yaitu per triwulan.
Acuan data untuk penyaluran dana BOS tiap satuan pendidikan di awal triwulan didasarkan pada data Dapodikdasmen dengan ketentuan sebagai berikut: - Triwulan ke-1 (Januari-Maret) didasarkan pada Dapodikdasmen tanggal 15 Desember tahun sebelumnya;
- Triwulan ke-2 (April-Juni) didasarkan pada Dapodikdasmen tanggal 1 Maret;
- Triwulan ke-3 (Juli-September) didasarkan pada Dapodikdasmen tanggal 1 Juni;
- Triwulan ke-4 (Oktober-Desember) didasarkan pada Dapodikdasmen tanggal 21 September;
Penyaluran Dana BOS disalurkan dari Rekening Kas Umum Negera (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) secara triwulanan (tiga bulanan) dengan ketentuan sebagai berikut:
- Triwulan ke-1 (Januari-Maret) dilakukan paling lambat pada minggu ketiga di bulan Januari;
- Triwulan ke-2 (April-Juni) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan April;
- Triwulan ke-3 (Juli-September) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan Juli;
- Triwulan ke-4 (Oktober-Desember) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan Oktober.
- Tingkat SD : Rp. 800.000,-/siswa/tahun
- Tingkat SMP : Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun
- Tingkat SMK/SMA : Rp. 1.400.000,-/siswa/tahun
0 Response to "PENCAIRAN DANA BOS 2016"
Post a Comment