PENCAIRAN DANA BOS 2016

Rekan MediaKu..... untuk Tahun anggaran 2016 ini kayanya kebijakan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) berubah, untuk SD?SMP/SMA/SMK untuk tahun 2016 ini pencairanya sama yaitu per triwulan.
Acuan data untuk penyaluran dana BOS tiap satuan pendidikan di awal triwulan didasarkan pada data Dapodikdasmen dengan ketentuan sebagai berikut: 
  • Triwulan ke-1 (Januari-Maret) didasarkan pada Dapodikdasmen tanggal 15  Desember tahun sebelumnya; 
  • Triwulan ke-2 (April-Juni) didasarkan pada Dapodikdasmen tanggal 1 Maret;
  • Triwulan ke-3 (Juli-September) didasarkan pada Dapodikdasmen tanggal  1 Juni;
  • Triwulan ke-4 (Oktober-Desember) didasarkan pada Dapodikdasmen tanggal 21 September;
Penyaluran Dana BOS disalurkan dari Rekening Kas Umum Negera (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) secara triwulanan (tiga bulanan) dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Triwulan ke-1 (Januari-Maret) dilakukan paling lambat pada minggu ketiga di bulan Januari;
  2. Triwulan ke-2 (April-Juni) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan April;
  3. Triwulan ke-3 (Juli-September) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan Juli;
  4. Triwulan ke-4 (Oktober-Desember) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan Oktober. 
Untuk alokasi dana bos 2016 dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dengan besaran:
  1. Tingkat SD : Rp. 800.000,-/siswa/tahun
  2. Tingkat SMP : Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun
  3. Tingkat SMK/SMA : Rp. 1.400.000,-/siswa/tahun
untuk lebih jelasnya silahkan rekan MediaKu untuk langsung mendownload draf final JUKNIS BOS 2016 disini
  

0 Response to "PENCAIRAN DANA BOS 2016"

Post a Comment