Pendidikan merupakan hak dasar manusia yang harus diperoleh seluruh warga negara Indonesia tanpa memandang perbedaan: jenis kelamin (laki-laki atau perempuan), status sosial (kaya atau miskin), usia (muda
atau tua), tempat tinggal (desa atau kota), dan perbedaan lainnya. Untuk menjamin pemenuhan pendidikan bagi seluruh warga Negara Kesatuan Republik Indonesia telah diatur dalam UUD 1945 Pasal 31 ayat 1 menyebutkan “Semua warga negara berhak mendapatkan pendidikan”. Pasal ini jelas dinyatakan bahwa setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama dalam memperoleh pendidikan tanpa kecuali.
atau tua), tempat tinggal (desa atau kota), dan perbedaan lainnya. Untuk menjamin pemenuhan pendidikan bagi seluruh warga Negara Kesatuan Republik Indonesia telah diatur dalam UUD 1945 Pasal 31 ayat 1 menyebutkan “Semua warga negara berhak mendapatkan pendidikan”. Pasal ini jelas dinyatakan bahwa setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama dalam memperoleh pendidikan tanpa kecuali.
Sasaran utama persamaan Paket A, B, dan C Setara SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA pada umumnya adalah masyarakat marginal yang karena faktor sosial ekonomi tidak memiliki kemampuan untuk mengikuti pendidikan di jalur formal atau sekolah. Di samping itu juga mungkin karena faktor geografis, yang bertempat tinggal atau bermukim di daerah-daerah terpencil, pulau-pulau kecil, daerah perbatasan, atau wilayah lainnya yang sulit dijangkau dan tidak memperoleh akses layanan pendidikan formal. Disamping itu, sangat mungkin mereka karena sesuatu hal terpaksa harus putus sekolah atau putus lanjut dari bangku sekolah. Dalam rangka memberikan kesempatan bagi mereka untuk memperoleh layanan pendidikan dasar untuk mendukung wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun, pemerintah menyelenggarakan program pendidikan kesetaraan Paket A, B, dan C Setara SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA melalui lembaga-lembaga Pendidikan Non Formal seperti SKB, PKBM, PPs atau lembaga lain yang mempunyai legalitas yang sama.
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Al-Hurriyah Kecamatan Lemahsugih sebagai lembaga Pendidikan Non Formal yang mempunya kinerja cukup baik terbukti dengan diraihnya penghargaan Juara II tingkat Provinsi Jawa Barat sebagai PKBM Terbaik selama dua tahun terakhir, PKBM Al-Hurriyah merupakan lembaga dibawah naungan PNF Dinas Pendidikan, memberikan kesempatan kepada rekan-rekan MediKu yang berada pada kondisi diatas untuk dapat mengikuti persamaan Paket A, B, dan C Setara SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA.
Untuk Informasi lebih lanjut Hubungi :
Alamat : Jl. A. Hidayat No.01 Desa Sinargalih Kec. Lemahsugih Kab. Majalengka Prov. Jawa
Barat 45465
Barat 45465
HP : +6285294347291
e-mail: pkbmalhurriyah@gmail.com
Terimakasih, semoga informasi ini dapat bermanfaat, salam .... MediaKu
0 Response to "PERSAMAAN PAKET A, B, & C SETARA SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA"
Post a Comment